home All News open_in_new Full Article

2 Guru ASN yang Divonis Penjara dan Dipecat Gegara Bantu Honorer Awalnya Divonis Tak Bersalah

JPNN.com - Abdul Muis dan Rasnal, dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan yang kena pecat dan divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.


today 8 d. ago attach_file Other



ID: 2177608414
Add Watch Country

arrow_drop_down