home All News open_in_new Full Article

Ajukan Amicus Curiae Dalam Kasus Haji Halim, Prof Topo Santoso Sebut 3 Kecacatan Hukum

JPNN.com, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Prof. Topo Santoso mengajukan nota amicus curiae (sahabat pengadilan) kepada majelis hakim Pengadian Negeri Palembang yang menangani perkara KMS H. Abdul Halim Ali atau Haji Halim diduga terlibat korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Tol Betung-Tempino-Jambi.


today 5 d. ago attach_file Other



ID: 2294205232
Add Watch Country

arrow_drop_down