jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Sebagai bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya tugas anggota MPR RI dalam menyosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Anggota DPR RI Atalia Praratya menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk: “Pondasi Tangguh dalam Menyikapi Politik Identitas dan Polarisasi Sosial.”