home All News open_in_new Full Article

Aturan Baru Barang Kiriman Jemaah Haji Rp24,5 Juta Bebas Bea Masuk

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjelaskan aturan baru terkait barang kiriman jemaah haji yang termasuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025.


today 4 h. ago attach_file Other



ID: 1248740579
Add Watch Country

arrow_drop_down