JPNN.com, JAKARTA - Pengelolaan haji sebagai ibadah yang berdimensi spiritual, sosial, dan politik merupakan tanggung jawab negara. Tanggung jawab ini untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) hadir sebagai instrumen hukum yang memastikan tata kelola kuota haji berjalan adil, transparan, dan akuntabel.