home All News open_in_new Full Article

Begini Analisis Prof Rudi soal Kewenangan Atribusi Menag RI Soal Kuota Haji

JPNN.com, JAKARTA - Pengelolaan haji sebagai ibadah yang berdimensi spiritual, sosial, dan politik merupakan tanggung jawab negara. Tanggung jawab ini untuk menjamin kebebasan beragama sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) hadir sebagai instrumen hukum yang memastikan tata kelola kuota haji berjalan adil, transparan, dan akuntabel.


today 2 w. ago attach_file Other



ID: 4099524008
Add Watch Country

arrow_drop_down