JPNN.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Brigadir Ade Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus kematian bayi berusia dua bulan berinisial NA. Keputusan ini diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Selasa (25/3) siang.Kuasa hukum dari pelapor Amal Lutfiansyah mengungkapkan bahwa kliennya berinisial DJP yang merupakan ibu korban bayi 2 bulan merasa bersyukur atas penetapan tersangka ini."Klien kami bersyukur. Penyidik dari Polda Jateng harus benar-benar melakukan penindakan hukum yang seharusnya lebih keras ke dalam sebelum menegakkan hukum keluar," ujar Amal, Selasa (23/3) malam.Dia menambahkan bahwa harapan utama keluarga korban adalah agar berkas perkara segera lengkap untuk dilimpahkan ke pengadilan, sehingga ada keputusan yang benar-benar memenuhi rasa keadilan."Kondisi klien kami saat ini masih sedih, karena kehilangan anak. Kehilangan nyawa, apalagi anak sendiri, tentu tidak bisa digantikan dengan hukuman penjara berapa pun. Namun, setidaknya ada kelegaan deng...