jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Brigadir Ade Kurniawan yang digelar di Mapolda Jawa Tengah menghadirkan fakta-fakta mencengangkan, Kamis (10/4).Ketua sidang AKBP Edi Wibowo memaparkan secara gamblang sejumlah pelanggaran berat yang menjadi dasar pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigadir Ade.Dalam pembacaan putusan, pimpinan sidang menyampaikan Brigadir Ade diketahui telah menjalin hubungan layaknya suami istri dengan seorang perempuan berinisial DJP pada akhir Oktober 2023.