home All News open_in_new Full Article

Hakim Jatuhkan Hukuman Penjara Untuk 2 Pelaku Penipuan Investasi dan Pencucian Uang

JPNN.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap Aris Setyawan dan Rohmat Setiawan dalam kasus penipuan investasi bisnis seluler dengan korban Kent Lisandi.


today 13 h. ago attach_file Other



ID: 3483558738
Add Watch Country

arrow_drop_down