JPNN.com - JAKARTA - Masa jawab sanggah PPPK tahap 2 sudah dimulai sejak 20 Februari dan akan berakhir 27 Februari 2025 mendatang.Honorer TMS alias tidak memenuhi syarat sudah melakukan pembelaan diri di masa sanggah pada 19-21 Februari.Menurut Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih, pihaknya sudah melakukan pendataan honorer TMS administrasi PPPK tahap 2."Hasil rekapan sementara untuk Jakarta sekitar 200 orang," kata Nur Baitih kepada JPNN, Sabtu (22/2).Dia mengatakan mayoritas honorer TMS itu dikarenakan surat keterangan (suket). Setelah diselidiki, ternyata suketnya sesuai dengan uraian tugas honorernya.Nur menduga tim verifikator panitia seleksi daerah (panselda) kurang teliti dalam memeriksa."Kasihan kawan-kawan honorer kalau sampai di-TMS-kan, mereka enggak bisa ikut PPPK tahap 2 ini," ucapnya.Dia mengungkapkan honorer TMS di Jakarta sudah melakukan sanggah di akun sscasn masing-masing.Mereka berharap sanggahannya bisa diter...