home All News open_in_new Full Article

KPK Ingatkan Konsekuensi Hukum bagi WNA yang Duduki Jabatan Pimpinan BUMN

JPNN.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan warga negara asing yang ditunjuk sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tetap memiliki kewajiban yang sama terkait pelaporan kekayaan dan dapat diproses hukum jika terlibat korupsi. Kebijakan pemerintah mengizinkan WNA memimpin BUMN mendapatkan respons tegas dari lembaga antirasuah tersebut.


today 30 h. ago attach_file Other



ID: 365595584
Add Watch Country

arrow_drop_down