home All News open_in_new Full Article

MK Perintahkan Pilkada Kukar Diulang Tanpa Edi Damansyah, KPU Diberi Waktu 60 Hari

kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai calon bupati di Pilkada Kukar 2024.


today 5 h. ago attach_file Other



ID: 3503376011
Add Watch Country

arrow_drop_down