Kuasa hukum PT MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea menegaskan, propaganda terkait gugatan CMNP terhadap kliennya, Hary Tanoesoedibjo, yang marak ditemukan di media sosial (sosmed), memiliki konsekuensi hukum. Pasalnya, kata dia, sejumlah konten di dunia maya itu telah masuk kategori fitnah dan pencemaran nama baik.