JPNN.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, memicu potensi klaim asuransi mencapai hampir Rp 1 triliun atau tepatnya sekitar Rp 967,03 miliar.