JPNN.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) telah membebaskan terdakwa Elly Salim, Christian Salim, Agung Salim, Bhakti Salim, serta Maryani dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan para korban hingga triliunan rupiah.