home All News open_in_new Full Article

PNBP Tilang Kini Sudah Bisa Dimanfaatkan 3 Lembaga Penegak Hukum

JPNN.com, JAKARTA - Setelah puluhan tahun hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa dapat dimanfaatkan, kini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari denda tilang kendaraan bermotor bisa digunakan oleh tiga lembaga penegak hukum: Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.


today 3 w. ago attach_file Other



ID: 2526400096
Add Watch Country

arrow_drop_down