jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial RM TPS alias KRT WD (60), warga Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta, karena dugaan penipuan dan pemalsuan surat kekancingan atas tanah berstatus Sultan Ground atau Tanah Kasultanan di Kabupaten Gunungkidul.