Polisi Tetapkan 1 Tersangka Pembakar Lahan Seluas 3 Hektare di Bengkalis

JPNN.com - PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis, Polda Riau, menetapkan seorang berinisial AH (32) sebagai tersangka tindak pidana pembakaran lahan seluas tiga hektare di Desa Teluk Lancar, Kecamatan Bantan. Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara intensif.


2 w.
Crime
ID: 5930046247812915438


Nothing found
Add Watch Country

arrow_drop_down