home All News open_in_new Full Article

Putusan MK: Jangka Waktu Hak Tanah IKN 2 Siklus Inkonstitusional

JPNN.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 menyatakan jangka waktu hak atas tanah pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN) yang dapat dilakukan dalam dua siklus, bertentangan dengan konstitusi atau inkonstitusional.


today 7 d. ago attach_file Other



ID: 473760403
Add Watch Country

arrow_drop_down