home All News open_in_new Full Article

Putusan MK Sudah Ada, Pemerintah Harus Berhentikan Anggota Polri di Jabatan Sipil

JPNN.com - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Dr Aan Eko Widiarto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polisi aktif yang tak boleh lagi menduduki jabatan sipil menciptakan aturan tegas terhadap penugasan anggota Polri di luar institusi tersebut.


today 5 d. ago attach_file Other



ID: 505768191
Add Watch Country

arrow_drop_down