home All News open_in_new Full Article

Revisi KUHAP, Superioritas Penyidikan Menghilangkan Pengawasan & Pemenuhan Hak Tersangka

JPNN.com - JAKARTA – Wacana mengenai superioritas penyidikan dalam pembahasan RUU KUHAP menuai kontroversi. Keberadaan superioritas penyidikan dinilai akan berdampak buruk terhadap pemenuhan hak tersangka. “Itu (superioritas penyidikan) akan berdampak pada terjadinya berbagai pelanggaran hak-hak tersangka, dan potensi penyidikan yang tidak bertujuan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” kata Direktur LBH Jakarta Arif Maulana dalam keterangannya, Kamis (6/3). Arif menyampaikan itu dalam seminar "RUU KUHAP: Masa Depan Penegakan Hukum Pidana di Indonesia” yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Sipil dan FORI Pascasarjana KSI X di Gedung IASTH Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (6/3).


today 4 w. ago attach_file Other



ID: 1719112363
Add Watch Country

arrow_drop_down