home All News open_in_new Full Article

Rudal: Penyadapan Sah untuk Penegakan Hukum, Tetapi Jangan Melanggar Hak Warga

JPNN.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai nota kesepahaman atau MoU antara Kejaksaan Agung dengan empat penyelenggara telekomunikasi terkait penyadapan bukanlah sesuatu yang keliru, asalkan dilakukan dalam konteks penegakan hukum yang sah. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian agar kerja sama ini tidak melanggar hukum dan hak privasi warga negara.


today 1 week ago attach_file Other



ID: 2601696669
Add Watch Country

arrow_drop_down