kaltim.jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak hanya memerintahkan Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) diulang.
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 11 daerah, termasuk Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kepala Daerah 2024. Keputusan ini diambil dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (24/2/2025). Dari 20 putusan yang diucapkan, 11 perkara memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah masing-masing untuk melaksanakan PSU.