home All News open_in_new Full Article

Tanggapi Penetapan PP Nomor 39 Tahun 2025, Nurdin Halid DPR: Menghadirkan Keadilan Ekonomi

JPNN.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


today 26 h. ago attach_file Other



ID: 3889010737
Add Watch Country

arrow_drop_down