home All News open_in_new Full Article

Teken Peraturan Polisi Aktif Bisa Jabat 17 Institusi, Kapolri: Untuk Hormati Putusan MK!

Sigit menegaskan, Perpol diterbitkan dalam rangka menghormati dan menindaklanjuti apa yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).


today 5 h. ago attach_file Other



ID: 1557731304
Add Watch Country

arrow_drop_down