Laras Faizati divonis bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025 pada Kamis (15/1/2026). Other
Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), Laras Faizati Khairunnisa, dijatuhi vonis hukuman enam bulan penjara setelah dinilai terbukti menghasut publik lewat media sosial dalam rangkaian aksi demo yang ricuh pada akhir Agustus 2025. Other
Laras Faizati mengucapkan rasa syukur meskipun majelis hakim memvonisnya bersalah dalam kasus dugaan penghasutan demo Agustus 2025. Other
Laras tampak menangis saat dikerumuni keluarga dan para pendukung yang memenuhi ruang sidang. Other
Meski begitu, majelis hakim memerintahkan agar pidananya tidak perlu dijalani dan Laras Faizati dibebaskan dari tahanan. Other
Tangis pecah di barisan depan ruang sidang begitu majelis hakim mengetuk palu dan menyatakan Laras Faizati tidak perlu dipenjara. Other
Ibunda Laras, yang sejak awal sidang tampak tegang, langsung menunduk sambil memeluk kerabat di sampingnya. Other