Viral olahraga padel dikenakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan dan Kesenian di Jakarta. Besaran pajaknya yakni 10%. Other
Undang-Undang (UU) telah mengatur terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Other
jakarta.jpnn.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pajak hiburan terhadap beberapa cabang olahraga, seperti padel, tenis, bulu tangkis, dan futsal. Other
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan, semua permainan dan hiburan berbayar termasuk olahraga kekinian padel terkena pajak. Hal itu merespons polemik olahraga padel dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10%. Other
Pramono pun heran wacana itu sudah membuat heboh setengah mati padahal belum ditandatangani. Other
DJP menyatakan platform marketplace sebagai pemungut pajak atas penghasilan penjual masih dalam tahap finalisasi. Other