jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyediakan SIM keliling bagi warga yang mau memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudinya.
Sat Lantas Polrestabes Surabaya menyelenggarakan layanan SIM Keliling di Surabaya pada Kamis, 20 Februari 2025. Layanan ini tersedia di tiga lokasi: Halaman Gedung Pandansari (Wilayah Benowo dan Tandes), serta Parkiran Lantai 4 Pasar Turi Baru (Wilayah Bubutan). Jadwal layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di semua lokasi. Syarat pembuatan SIM adalah berusia minimal 17 tahun.